Wednesday 18 October 2017

SAMPING DESA.... Apaan sih?

Berbagai program strategis dilakukan untuk mengimplementasikan visi dan misi Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2018 dengan mengacu kepada Perda RPJMD Nomor 11 Tahun 2013. Satu dari banyak program strategis sebagai respon terhadap berbagai isu aktual diseputar pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah melalui program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera (Samping Desa) yang tugasnya melakukan pendampingan lembaga pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam rangka menuju desa sejahtera.

Program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera adalah program dengan tujuan utama untuk membangun desa dan masyarakatnya menjadi lebih baik melalui pemberdayaan kelembagaan pemerintahan desa dan masyarakat desa. Satu sarjana pendamping desa sejahtera diharapkan mampu mendampingi lembaga pemerintahan desa dan masyarakat desa.

Fungsi dari keberadaan Samping Desa ini adalah sebagai motivator, fasilitator, mediator, inovator, dan perumusan ide-ide untuk pengembangan usaha kelompok dampingan.

Maksud dan Tujuan

Program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera (SaMping DeSa) adalah Program dengan tujuan untuk membangun desa  dan masyarakatnya menjadi lebih baik melalui pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa.

Tugas SaMping DeSa adalah memberikan pembimbingan ,pendampingan dan pemberdayaan terhadap lembaga pemerintahan desa dan masyarakat desa baik kelompok tani ternak/koperasi maupun individu terutama rumah tangga miskin. Pendampingan ini meliputi:

a.    Pendampingan Lembaga Pemerintahan Desa :

Pendampingan oleh SaMping DeSa kepada lembaga pemerintahan desa di maksudkan untuk mendorong kemandirian dan peningkatan pelayanan lembaga desa.Pendampingan ini di laksanakan melalui:
  1. Mendampingi dalam penyusunan dan implementasi produk hukum pemerintahan desa dengan cara mendorong peran pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan produknhukum pemerintahan desa serta mendorong pemerintah desa dalam menghimpun dan mengelola data dan laporan untuk feedback kebijakan implementasi produk hokum pemerintahan desa.
  2. Mendampingi pengelolaan keuangan dan asset desa dengan cara:
  3. Mendorong peran pemerintan desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan dan arsip desa.
  4. Mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa(Bumdes )atau pembentukan modal desa,
  5.  Memfasilitasi kerja sama antar desa.
  6. Mendorong pembentukan atau pengembangan pasar desa.
  7. Mendampingi dalam rangka menghimpun dan mengelola data laporan untuk feedback kebijakan fasilitasi keuangan dan aset desa.
  8. Mendampingi aparat pemerintahan desa dalam pengelolaan administrasi desa dengan cara mendorong peran pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan berbagai keuangan dan asset desa.

b.     Pendampingan Masyarakat Desa:
Pendampingan masyarakat desa dilakukan melalui pengembangan kelembagaan ekonomi,pengembangan jaringan usaha dan fasilitasi terhadap akses permodalan,bantuan pemerintah/swasta dan lainnya.

Pada tahap awal,Pendampingan masyarakat desa dapat berupa membentuk unit usaha atau nkelompok berdasarkan kesepakatan SaMping DeSa dengan masyarakat desa yang anggotanya di arahkan adalah masyarakat miskin atau tidak mempunyai penghasilan tetap.Selanjutnya sejalan dengan semakin berkembangnya unit usaha atau kelompok,maka dapat di tingkatkan menjadi suatu lembaga usaha yang berbadan hukum.Sedangkan dalam hal pengembangan unit usaha atau kelompok yang sudah ada dapat di lakukan melalui peningkatan modal usaha,penerapan teknologi,diversifikasi usaha dan akses pasar sehingga menjadikan kelompok yang mandiri.

dikutip dari :http://sampingtegal.blogspot.co.id

No comments:

Post a Comment

CARA INPUT BARANG MELALUI APLIKASI SIMDA

  Kali ini admin akan jelaskan cara menginput barang aset daerah ke dalam aplikasi Simda BMD. Berikut triknya: 1. Buka aplikasi SIMD...