Berbagai program strategis
dilakukan untuk mengimplementasikan visi dan misi Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2013-2018 dengan mengacu kepada Perda RPJMD Nomor 11 Tahun 2013. Satu
dari banyak program strategis sebagai respon terhadap berbagai isu aktual
diseputar pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah melalui program
Sarjana Pendamping Desa Sejahtera (Samping Desa) yang tugasnya melakukan
pendampingan lembaga pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam rangka menuju
desa sejahtera.
Program Sarjana Pendamping
Desa Sejahtera adalah program dengan tujuan utama untuk membangun desa dan masyarakatnya
menjadi lebih baik melalui pemberdayaan kelembagaan pemerintahan desa dan
masyarakat desa. Satu sarjana pendamping desa sejahtera diharapkan mampu
mendampingi lembaga pemerintahan desa dan masyarakat desa.
Fungsi dari keberadaan
Samping Desa ini adalah sebagai motivator, fasilitator, mediator, inovator, dan
perumusan ide-ide untuk pengembangan usaha kelompok dampingan.
Maksud dan Tujuan
Program
Sarjana Pendamping Desa Sejahtera (SaMping DeSa) adalah Program dengan tujuan
untuk membangun desa dan masyarakatnya
menjadi lebih baik melalui pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa.
Tugas
SaMping DeSa adalah memberikan pembimbingan ,pendampingan dan pemberdayaan
terhadap lembaga pemerintahan desa dan masyarakat desa baik kelompok tani
ternak/koperasi maupun individu terutama rumah tangga miskin. Pendampingan ini
meliputi:
a.
Pendampingan
Lembaga Pemerintahan Desa :
Pendampingan
oleh SaMping DeSa kepada lembaga pemerintahan desa di maksudkan untuk mendorong
kemandirian dan peningkatan pelayanan lembaga desa.Pendampingan ini di
laksanakan melalui:
- Mendampingi dalam penyusunan dan implementasi produk hukum pemerintahan desa dengan cara mendorong peran pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan produknhukum pemerintahan desa serta mendorong pemerintah desa dalam menghimpun dan mengelola data dan laporan untuk feedback kebijakan implementasi produk hokum pemerintahan desa.
- Mendampingi pengelolaan keuangan dan asset desa dengan cara:
- Mendorong peran pemerintan desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan dan arsip desa.
- Mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa(Bumdes )atau pembentukan modal desa,
- Memfasilitasi kerja sama antar desa.
- Mendorong pembentukan atau pengembangan pasar desa.
- Mendampingi dalam rangka menghimpun dan mengelola data laporan untuk feedback kebijakan fasilitasi keuangan dan aset desa.
- Mendampingi aparat pemerintahan desa dalam pengelolaan administrasi desa dengan cara mendorong peran pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan berbagai keuangan dan asset desa.
b.
Pendampingan
Masyarakat Desa:
Pendampingan
masyarakat desa dilakukan melalui pengembangan kelembagaan ekonomi,pengembangan
jaringan usaha dan fasilitasi terhadap akses permodalan,bantuan
pemerintah/swasta dan lainnya.
Pada tahap awal,Pendampingan masyarakat desa dapat berupa membentuk unit usaha atau nkelompok berdasarkan kesepakatan SaMping DeSa dengan masyarakat desa yang anggotanya di arahkan adalah masyarakat miskin atau tidak mempunyai penghasilan tetap.Selanjutnya sejalan dengan semakin berkembangnya unit usaha atau kelompok,maka dapat di tingkatkan menjadi suatu lembaga usaha yang berbadan hukum.Sedangkan dalam hal pengembangan unit usaha atau kelompok yang sudah ada dapat di lakukan melalui peningkatan modal usaha,penerapan teknologi,diversifikasi usaha dan akses pasar sehingga menjadikan kelompok yang mandiri.
dikutip dari :http://sampingtegal.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment